Berita Banten
Banten Jadi Provinsi ke 5 dengan Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia Capai Rp 1 Triliun
Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang warganya paling banyak terpapar judi online.
TRIBUNTANGERANG.COM - Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang warganya paling banyak terpapar judi online.
Bahkan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Banten urutan ke lima provinsi yang transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
Tercatat total transaksi judi online di wilayah Banten mencapai Rp 1,002 triliun.
Banten menjadi provinisi kelima yang memiliki transaksi judi online tertinggi di Indonesia disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto.
Dikatakan Hadi Tjahjanto di Indonesia ada lima Provinsi yang transaksi judi online tertinggi se-Indonesia.
Sementara urutan pertama provinsi yang transaksi judi online tertinggi berada di Jawa Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
"Paling tinggi itu Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun," ungkap Hadi Tjahjanto selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sementara urutan kedua ada di wilayah DKI Jakarta. Tercatat ada 238.568 warga yang terpapar judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
"Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun," ujar dia.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
Baca juga: Cegah ASN Terjerat Judi Online, Benyamin Davnie Periksa Langsung Ponsel Pegawai Pemkot Tangsel
Disampaikan oleh Hadi Tjahjanto, jika saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.
"Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening dan isi ulang," katanya.
Pelaku Judi Online Tak langsung dipidana
Meski begitu, Satgas Pemberantasan Judi Online tak akan serta merta menindak para pemain judi online dengan hukuman pidana.
Menurut Hadi, pemerintahan akan terlebih dahulu berupaya memitigasi dan menangani dampak dari judi online.
Upaya ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
"Makanya tadi kami rapat koordinasi, dipimpin oleh Pak Menko PMK. Itu adalah upaya mitigasi dan penanganan dampak, dengan tokoh-tokoh agama kami minta masukkan tadi," ujar Hadi.
Pada rapat kemarin, Satgas menghadirkan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, hingga perwakilan lembaga pendidikan.
"Kita akan melaksanakan beberapa tindakan bersama-sama dengan tokoh, para pengurus besar lembaga agama tadi, para ketua umum, persatuan guru, forum dan majelis rektor,” kata Hadi.
"Yang pertama adalah kita akan lakukan kampanye kesadaran masyarakat yang ekstensif, yaitu dengan cara mengedukasi terkait dengan risiko kecanduan judi online," imbuh dia.
Baca juga: Kadiv Propam Polri Ultimatum Anggotanya yang Terlibat Judi Online
Mantan panglima TNI itu menambahkan, dirinya juga akan mengumpulkan seluruh camat hingga kepala desa se-Indonesia agar terlibat dalam pemberantasan judi online.
Ia mengaku bakal membeberkan data pemain judi online yang sudah dikantongi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online kepada para camat dan kepala desa.
Adapun data yang akan dipaparkan terdiri dari identitas pemain judi online, nomor telepon seluler hingga alamat mereka.
"Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab," kata Hadi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online menyatakan, pemain judi online tidak akan langsung dipidana.
"Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara)," kata Budi.
Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.
Baca juga: Kemenko Polhukam Bakal Tindak Tegas Top Up Game Online Terafilias Judi Online
Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.
"Iya lah pemain itu mereka korban juga," kata Budi.
Bandar belum jadi prioritas Hadi menjelaskan, upaya penanganan dari Satgas Pemberantasan Judi Online saat ini tidak langsung menyasar ke bandar judi yang menjadi sumber utama persoalan.
Ia menyebutkan, pemerintah saat ini memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
"Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu," kata Hadi.
(Tribuntangerang.com/Tribun-Timur.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Polda Banten Batasi Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan Raya, Simak Aturannya |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
2 Warga Serang Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Cinangka Banten, Satu Orang Hilang |
![]() |
---|
Banten Internasional Stadium Belum Maksimal, Pemprov Usulkan Pelebaran Jalan Serang–Pandeglang |
![]() |
---|
Update Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang: Tiga Pelaku Pilih Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.