Pembunuhan Vina Cirebon

Lolos Sanksi Etik, Iptu Rudiana Muncul Ikut Lomba Bulu Tangkis, Hotman Paris: Pusing

Belum lama ini, setelah keberadaan Iptu Rudiana dipertanyakan publik, muncul foto Iptu Rudiana ayah Eky di grup media sosial pada Kamis (27/6/2024). 

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Belum lama ini, setelah keberadaan Iptu Rudiana dipertanyakan publik, muncul foto Iptu Rudiana ayah Eky di grup media sosial pada Kamis (27/6/2024).  

Reza lantas mempertanyakan hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti. Oleh karenanya, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik.

Padahal, menurut Reza, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Keterangan Iptu Rudiana di BAP Tahun 2016 Disorot Usai Hasil Visum Vina dan Eky Diungkap ke Publik

Dia menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk.

Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.

“Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum’. Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP,” ujar Reza.

Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.

“Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.

Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.

Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon. Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.

Namun, sekali lagi, Reza menyebut, semua dugaan pelanggaran etika yang dipaparkannya harus dibuang jauh-jauh karena hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur.

(WartaKotalive.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved