Pembunuhan Vina Cirebon
Lolos Sanksi Etik, Iptu Rudiana Muncul Ikut Lomba Bulu Tangkis, Hotman Paris: Pusing
Belum lama ini, setelah keberadaan Iptu Rudiana dipertanyakan publik, muncul foto Iptu Rudiana ayah Eky di grup media sosial pada Kamis (27/6/2024).
TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah diperiksa Propam dan Itwasum terkait kasus Vina Cirebon, ayah Eky Iptu Rudiana tak pernah muncul ke publik.
Meski publik beranggapan ada dugaan penyelahgunaan wewenang dalam penyelidikan kasus vina, namun hasil pemeriksaan jika Iptu Rudiana dinyatakan tidak bersalah.
Dugaan penyelahgunaan wewenang yang dilakukan Iptu Rudiana yaitu saat dirinya menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon.
Iptu Rudiana diketahui ikut dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan, Iptu Rudiana justru lolos dari jeratan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sejak saat itu, Iptu Rudiana tak lagi muncul ke publik, padahal namanya terus terseret dalam kasus yang terjadi di tahun 2016 itu.
Belum lama ini, setelah keberadaan Iptu Rudiana dipertanyakan publik, muncul foto Iptu Rudiana ayah Eky di grup media sosial pada Kamis (27/6/2024).
Foto tersebut menunjukkan Rudiana sedang berswafoto bersama. Dalam foto tersebut, mereka tampak di lapangan bulutangkis, mengenakan pakaian olahraga dan memegang raket.
Baca juga: Ditemani Dedi Mulyadi, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Soal Keterangan Palsu
Rudiana terlihat mengenakan kaos putih biru bertulisan 'Samawa' dan celana hitam.
Humas Polres Cirebon Kota dalam rilis kegiatan turnamen bulutangkis memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara.
Dalam kesempatan itu, Rudiana turut bertanding dalam turnamen tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan bahwa turnamen bulutangkis tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara anggota di Polres Cirebon Kota.
"Dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Cirebon Kota melaksanakan kejuaraan badminton antara Polsek dengan satuan yang ada di Polres."
"Tujuannya adalah untuk mempererat silaturahmi."
"Dengan berolahraga, kita berharap semua anggota Polres menjadi sehat, segar, semangat, dan bahagia,” ujar Rano dalam rilis tertulis yang diterima Tribun,.pada Kamis (27/6/2024).
Diketahui, turnamen bulutangkis itu diikuti oleh sembilan Polsek di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Hotman Paris Dibuat Pusing dengan Iptu Rudiana
Hotman Paris kuasa hukum Vina dibuat bingung dengan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum pada Iptu Rudiana.
Hasil pemeriksaan, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik dalam kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky (16) atau Eky dan kekasihnya Vina Dewi (16) di Cirebon.
Sementara itu, publik menuding Iptu Rudiana telah melakukan rekayasa di balik kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
"Saya tidak mengerti kenapa akhirnya Propam mengatakan Rudiana bapaknya Eky secara etik tidak melanggar apapun? Pusing," ujarnya seperti dilansir dari akun Instagramnya.
Baca juga: Citra Polri Tercoreng, Kapolri Sesalkan Penyidik yang Tangani Kasus Vina Cirebon Tak Lakukan Hal Ini
Padahal, menurut Hotman, ada sejumlah kejanggalan yang melibatkan Iptu Rudiana di kasus tersebut.
Hotman meminta agar Propam membandingkan proses penyidikan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2024.
"Dua DPO yang 2024 di dalam BAP disebutkan adalah fiktif. Ternyata di BAP 2016, justru diuraikan dua DPO itu secara jelas peranannya. Dia lah yang mengantar mayat ke fly over, dia yang memerkosa bahkan motornya ada," jelasnya.
Selain itu, tersangka utama, Pegi Setiawan di tahun 2016 disebut pelaku yang DPO.
"Tapi di tahun 2024, lima terpidana mengatakan Pegi bukan pelaku," katanya.
Membinggungkan
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pernyataan Polri dan hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) terhadap Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Reza mempertanyakan pernyataan tersebut. Pasalnya, Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban. Padahal, seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri.
"Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa dalam pemeriksaan Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban? Jelas tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban,” ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) malam.
Reza lantas mempertanyakan hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti. Oleh karenanya, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik.
Padahal, menurut Reza, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Keterangan Iptu Rudiana di BAP Tahun 2016 Disorot Usai Hasil Visum Vina dan Eky Diungkap ke Publik
Dia menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk.
Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.
“Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum’. Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP,” ujar Reza.
Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.
“Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.
Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon. Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.
Namun, sekali lagi, Reza menyebut, semua dugaan pelanggaran etika yang dipaparkannya harus dibuang jauh-jauh karena hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.