Janji Beri Rp 30 Juta Per Bulan untuk Cindra Aditi Tejakinkin, Berapa Gaji Hasyim Asy'ari di KPU RI?

Hasyim disebut terus mengejar Cindra dengan cara kerap menghubungi dan mengundangnya di acara-acara KPU.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan untuk menanggapi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya, Rabu (3/7/2024) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.

Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).

"Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tulis ketentuan PP.

Tambahan lainnya, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3).

Sosok Siti Mutmainah

Siti Mutmainah adalah istri eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Siti Mutmainah diketahui mempunyai pekerjaan mentereng.

Siti Mutmainah diketahui menyandang gelar doktor dan kini menjadi dosen tetap.

Istri Hasyim Asy'ari diketahui berprofesi sebagai seorang dosen.

Ia mengajar di program studi akuntansi di Universitas Diponegoro (UNDIP).

Kolase Hasyim Ansyari dan sang istri, Siti Mutmainah.
Kolase Hasyim Ansyari dan sang istri, Siti Mutmainah. (kolase Tribun Tangerang)

Siti Mutmainah juga memegang jabatan fungsional yakni Lektor Kepala.

Soal pendidikan, Siti Mutmainah juga terbilang mentereng.

Ia menyelesaikan studi S-2 dan S-3 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di 2020, Siti menyandang gelar Doktor Ilmu Akuntansi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved