Pilgub Jakarta
KPU Tentukan Nasib Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 9 Juli 2024
Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 ini mengembalikan berkas perbaikan untuk memenuhi
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Dharma Pongrekun-Kun Wardana kembali melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 ini mengembalikan berkas perbaikan untuk memenuhi jumlah dukungan di Pilgub Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan penerimaan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Jakarta.
Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Dody mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.
“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ucap dia.
Sebelumnya, musyawarah tertutup yang dilakukan untuk bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akhirnya mencapai mufakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan unggah data yang berstatus ‘Belum Memenuhi Syarat (BMS)’.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024) malam.
Benny menyebut, musyawarah mufakat merupakan pengamalan dari Pancasila.
Kunjungan RK ke Solo Temui Jokowi Disebut Pengamat Blunder, Bikin Pendukung Anies Semakin Menjauh |
![]() |
---|
Bikin Kaget, Elektabilitas Pramono-Rano Ungguli Ridwan-Suswono di 4 Wilayah Kecuali Jaksel Versi LSI |
![]() |
---|
Mandra dan Opie Kumis Santai Ngopi Gelas Plastik meski Beda Pilihan di Pilgub: Emang Kudu Marahan? |
![]() |
---|
Minta Ahokers Tidak Kecewa, Ahok Ceritakan Alasan Megawati Pilih Pramono Anung di Pilgub Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dimintai Beras oleh Warga Pancoran saat Blusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.