Pilgub Jakarta

KPU Tentukan Nasib Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 9 Juli 2024

Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 ini mengembalikan berkas perbaikan untuk memenuhi

|
Editor: Joseph Wesly
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. 

“Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” kata Benny.

Menurut dia, verifikasi administrasi itu harus dilakukan pihak Pemohon selama 1x24 jam, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Saat ini, akses pembukaan Silon belum dibuka karena KPU DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.

“Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka," ujarnya.

"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

Gugatan dilayangkan setelah mereka dinyatakan tak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved