Pilgub Jakarta
KPU Tentukan Nasib Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 9 Juli 2024
Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 ini mengembalikan berkas perbaikan untuk memenuhi
“Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” kata Benny.
Menurut dia, verifikasi administrasi itu harus dilakukan pihak Pemohon selama 1x24 jam, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Saat ini, akses pembukaan Silon belum dibuka karena KPU DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.
“Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka," ujarnya.
"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
Gugatan dilayangkan setelah mereka dinyatakan tak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Kunjungan RK ke Solo Temui Jokowi Disebut Pengamat Blunder, Bikin Pendukung Anies Semakin Menjauh |
![]() |
---|
Bikin Kaget, Elektabilitas Pramono-Rano Ungguli Ridwan-Suswono di 4 Wilayah Kecuali Jaksel Versi LSI |
![]() |
---|
Mandra dan Opie Kumis Santai Ngopi Gelas Plastik meski Beda Pilihan di Pilgub: Emang Kudu Marahan? |
![]() |
---|
Minta Ahokers Tidak Kecewa, Ahok Ceritakan Alasan Megawati Pilih Pramono Anung di Pilgub Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dimintai Beras oleh Warga Pancoran saat Blusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.