Pilgub Jakarta

KPU Tentukan Nasib Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 9 Juli 2024

Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 ini mengembalikan berkas perbaikan untuk memenuhi

|
Editor: Joseph Wesly
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Dharma Pongrekun-Kun Wardana kembali melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 ini mengembalikan berkas perbaikan untuk memenuhi jumlah dukungan di Pilgub Jakarta.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan penerimaan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Jakarta.

Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Dody mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ucap dia.

Sebelumnya, musyawarah tertutup yang dilakukan untuk bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akhirnya mencapai mufakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan unggah data yang berstatus ‘Belum Memenuhi Syarat (BMS)’.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024) malam.

Benny menyebut, musyawarah mufakat merupakan pengamalan dari Pancasila.

“Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” kata Benny.

Menurut dia, verifikasi administrasi itu harus dilakukan pihak Pemohon selama 1x24 jam, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Saat ini, akses pembukaan Silon belum dibuka karena KPU DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.

“Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka," ujarnya.

"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

Gugatan dilayangkan setelah mereka dinyatakan tak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved