Senin, 20 April 2026

Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Sederhana Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi: Jadi Tersangka tanpa Pernah Diperiksa

Putusan itu dianggap mewakili keinginan masyarakat yang merasa Pegi adalah korban salah tangkap.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Pegi Setiawan dan Pengacaranya, Toni RM. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman yang memutuskan mengabulkan gugutan Pegi Setiawan diapresiasi masyarakat.

Putusan itu dianggap mewakili keinginan masyarakat yang merasa Pegi adalah korban salah tangkap.

Masyarakat merasa dengan bebasnya Pegi Setiawan membuktikan keadilan masih ada.

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon karena alasan sederhana.

Hakim Eman Sulaiman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Bahkan tak ditemukan bukti satupun bahwa pegi Setiawan tersangka.

Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan hakim memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam putusannya.

Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Baca juga: Bareskrim Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar Usai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Disebut Tak Sah

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harusnya diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," jelasnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti dan fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan bebas.

Baca juga: Kapolri Buka Suara setelah Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ungkapnya.

Pengacara Sebut Pegi Belum Pernah Diperiksa sebagai Tersangka

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan (27), terangka pembunuhan Vina dan Eky, mengungkapkan kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyelidikan sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi, di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kelas IA, Kota Bandung, Jabar, Senin (1/7/2024).

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon (Polda Jabar) pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu penasihat hukum Pegi.

Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.

Baca juga: Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

Bahkan, kata ia, tidak ada langkah penyilidikan dan penyidikan dalam proses penetapan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024," jelasnya.

"Namun apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan."

Ia juga menegaskan sejak tahun 2016 hingga saat dilakukan penangkapan, Pegi Setiawan tidak pernah mendapatkan surat klarifikasi ataupun surat pemanggilan sebagai saksi atau perkara dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan Pegi Setiawan bukan pelaku dalam pembunuhan Vina sebagaimana yang dituduhkan selama ini, dapat dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar.

Di mana, menurut pihaknya, ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong usia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal terakhir desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon," jelasnya.

"Dengan ciri-ciri khusus tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting kulit hitam, sebagaimana diumumkan polri sangat jauh berebda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka."

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved