Pembunuhan Vina Cirebon

Trimedya Panjaitan Minta Kapolri Copot Kombes Surawan karena Sudah Tersangkakan Pegi Setiawan

Alasan itu dikemukanan Trimedya karena sudah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan. 

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

Polda Jabar Siap Bebaskan Pegi Setiawan

Tim bidang hukum Polda Jabar bakal patuh pada putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menyatakan mengabulkan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Pegi: Tidak Ada Satu Bukti pun Pegi Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.

Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved