Pembunuhan Vina Cirebon

Trimedya Panjaitan Minta Kapolri Copot Kombes Surawan karena Sudah Tersangkakan Pegi Setiawan

Alasan itu dikemukanan Trimedya karena sudah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri mencopot jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan.

Kemudian Trimedya Panjaitan juga meminta agar Kapolri memberikan sanksi kepada penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan.

Alasan itu dikemukanan Trimedya karena sudah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.

Pasalnya, Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Baca juga: Polda Jabar Minta Masyarakat Bersabar Soal Pembebasan Pegi Setiawan: Ada Prosesnya

Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved