Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Minta Kapolda dan Penyidik Polda Jabar Tanggung Jawab Usai Pegi Setiawan Salah Tangkap

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari Kapolda Jabar.

Editor: Joko Supriyanto
(Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)
Pegi Setiawan (kaus kuning) saat akan meninggalkan Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Pegi bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan berkenaan status tersangka kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Status tersangka Pegi Setiawan yang disebut Polda Jawa Barat sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah.

Hal ini sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) kemarin, atas sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Tidak sahnya status tersangka Pegi Setiawan, maka ia pun kini dibebaskan setelah mendekam dibalik jeruji besi.

Setelah Pegi Setiawan bebas, nasib penyidik hingga petinggi Polda Jabar dipertanyakan. Sebab dalam prosesnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Tak hanya itu, Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu disebut oleh Polda Jawa Barat merupakan DPO pembunuhan Vina Cirebon yang baru ditangkap beberapa waktu lalu di Bandung.

Baca juga: Sebut Pegi Otak Pembunuhan Vina, Bagaimana Nasib Kombes Surawan? Polri Pastikan Evaluasi Penyidik

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegang Tasbih, Pegi Umbar Senyuman usai Bebas dari Rutan Polda Jabar: Saya Bahagia

Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.

Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik kliennya tersebut.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Sementara itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.

"Ini praperadilan, bukan bicara tentang alat buktinya, tapi prosedur atau tahapan terkait dengan perolehan barang bukti atau alat buktinya itu," ujar Nandang, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Respons Keluarga Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim

Menurut Nandang, penyelidikan dalam sebuah perkara menjadi pintu utama. Jika dari awal sudah ada kekeliruan, maka ke depannya akan keliru.

"Penangkapan Pegi itu kan nampaknya error in persona. Nama Pegi ada, tapi sosoknya yang mana. Kenapa terjadi seperti itu, karena saat menetapkan DPO-nya tidak memenuhi prosedur, menetapkan DPO itu diatur dalam Perkap (peraturan Kapolri)," katanya.

Terhadap kekeliruan ini, kata dia, penyidik Polda Jabar tidak akan dikenai sanksi karena dalam KUHP tidak ada yang mengaturnya.

"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya.

Sanksi berupa mutasi jabatan, kata dia, sangat mungkin diberikan kepada penyidik supaya ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.

"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.

(Tribun-Medan.com/TribunJabar)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved