Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Belum Bebas Sepenuhnya, Polisi Bisa Kembali Tersangkakan bila Ada Bukti Baru
Pegi Setiawan sudah menghirup udara kebebasan sejak beberapa hari lalu. Pegi tak lagi merasakan sumpek dan pengapnya udara di sel rutan Polda Jawa Bar
TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Pakar pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, menilai, putusan praperadilan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka kasus Vina bukan berarti bebas sepenuhnya.
Polisi masih bisa menyelidikinya jika ada bukti baru.
Untuk itu, ia mengingatkan warga tidak terlalu euforia dengan kebebasan Pegi. Ia pun menilai peristiwa ini bukan kekalahan polisi. Sebab, polisi tidak mewakili pihak mana pun dalam kasus tersebut.
”Sepanjang kebenaran yang ditemukan, berarti itu adalah kemenangan semua pihak, termasuk kemenangan polisi,” ucapnya.
Pegi Setiawan sudah menghirup udara kebebasan sejak beberapa hari lalu. Pegi tak lagi merasakan sumpek dan pengapnya udara di sel rutan Polda Jawa Barat.
Pegi kini bisa menikmati kehangatan dan bercengkrama bersama keluarga besarnya di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Deolipa Sebut Penyidik Polda Jabar Layak Dicopot Karena Terburu-buru Tetapkan Pegi jadi Tersangka
Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi karena dianggap polisi melakukan cacat prosedur saat menangkap buruh bangunan itu.
Pegi ditangkap tanpa pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.
Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Preperadilan.
Meski status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah oleh Hakim, namun Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut Hotman belum bebas secara substansi.
Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin, disebutkan ada pelanggaran hukum acara.
Baca juga: Bukan Kekalahan Polisi, Warga Diminta Tidak Terlalu Euforia dengan Kebebasan Pegi Setiawan
Maka jika penyidik maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.
"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hotman Paris melihat jika seJauh ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.