Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Belum Bebas Sepenuhnya, Polisi Bisa Kembali Tersangkakan bila Ada Bukti Baru

Pegi Setiawan sudah menghirup udara kebebasan sejak beberapa hari lalu. Pegi tak lagi merasakan sumpek dan pengapnya udara di sel rutan Polda Jawa Bar

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Pegi Setiawan menyapa warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Pakar pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan,  menilai, putusan praperadilan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka kasus Vina bukan berarti bebas sepenuhnya.

Polisi masih bisa menyelidikinya jika ada bukti baru.

Untuk itu, ia mengingatkan warga tidak terlalu euforia dengan kebebasan Pegi. Ia pun menilai peristiwa ini bukan kekalahan polisi. Sebab, polisi tidak mewakili pihak mana pun dalam kasus tersebut.

”Sepanjang kebenaran yang ditemukan, berarti itu adalah kemenangan semua pihak, termasuk kemenangan polisi,” ucapnya.

Pegi Setiawan sudah menghirup udara kebebasan sejak beberapa hari lalu. Pegi tak lagi merasakan sumpek dan pengapnya udara di sel rutan Polda Jawa Barat.

Pegi kini bisa menikmati kehangatan dan bercengkrama bersama keluarga besarnya di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Deolipa Sebut Penyidik Polda Jabar Layak Dicopot Karena Terburu-buru Tetapkan Pegi jadi Tersangka

Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi karena dianggap polisi melakukan cacat prosedur saat menangkap buruh bangunan itu.

Pegi ditangkap tanpa pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

 Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Preperadilan.

Meski status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah oleh Hakim, namun Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut Hotman belum bebas secara substansi.

Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin, disebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Baca juga: Bukan Kekalahan Polisi, Warga Diminta Tidak Terlalu Euforia dengan Kebebasan Pegi Setiawan

Maka jika penyidik maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.

"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Ratusan warga menyambut kedatangan Pegi Setiawan di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pegi, buruh bangunan, sebelumnya dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016.
Ratusan warga menyambut kedatangan Pegi Setiawan di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pegi, buruh bangunan, sebelumnya dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016. (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Hotman Paris melihat jika seJauh ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved