Pembunuhan Vina Cirebon

Tegas dan Berwibawa, Pengacara Pegi, Muchtar Effendi Ternyata Anak Buah Prabowo Sewaktu di Militer

Saat itu, Prabowo menjabat Danjen Kopassus. Sedangkan Muchtar prajurit dari Batalyon Infanteri 330.

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/instagram
Muchtar Effendy pengacara Pegi Setiawan. 

Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," kata Hakim Eman.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved