Pembunuhan Vina Cirebon

Respons Penasihat Kapolri Soal Desakan agar Iptu Rudiana Tampil di Publik setelah Pegi Dibebaskan

Penampilan Iptu Rudiana di publik semakin diharapkan setelah hakim Eman Sulaeman justru membebaskan Pegi Setiawan.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana. 

Kendati demikian, Aryanto menyebut Rudiana tak bisa dipaksa untuk tampil di TV karena itu adalah hak yang melekat padanya.

"Itu risikonya, itu pasti bertanya-tanya, tapi penolakan apa Rudiana untuk tampil di TV itu gak enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang."

"Jadi ini tergantung daripada si Rudiana mau tampil apa tidak. Kalau tidak, enggak mungkin polisi juga penyidik ataupun apa lain itu memaksa dia suruh tampil di depan publik. Itu pandangan saya, ya," katanya.

Namun, ketidakhadiran Rudiana, jelas Aryanto, merugikan citra Polri karena dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan berasal dari tindakan yang dulu dilakukan Rudiana.

"Tapi dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri karena sampai sekarang ini kan dianggap praperadilannya amburadul gara-gara dia kan gitu," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.

Lalu, Pegi yang diamankan pada 21 Mei 2024 lalu kini sudah dibebaskan dari status tersangka.

Status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman dalam putusannya di sidang praperadilan menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.

Toni RM Desak Iptu Rudiana Muncul

Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Toni RM, sepakat kehadiran Iptu Rudiana di publik dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved