Pembunuhan Vina Cirebon

Respons Penasihat Kapolri Soal Desakan agar Iptu Rudiana Tampil di Publik setelah Pegi Dibebaskan

Penampilan Iptu Rudiana di publik semakin diharapkan setelah hakim Eman Sulaeman justru membebaskan Pegi Setiawan.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana. 

"Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya," kata Toni dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat

"Itu tertuang, baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang menginterogasi."

"Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, diinterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi," tuturnya.

Setelah membuat laporan, kata Toni, sosok yang pertama kali diperiksa adalah Rudiana.

Di situ ayah Eky ditanya oleh penyidik soal identitas para pelaku pembunuhan tersebut dan dirinya menyodorkan 11 nama.

"Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir."

"Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan," ungkapnya.

Toni pun mempertanyakan dari mana Rudiana mengetahui bahwa 11 orang itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Sebab, informasi yang didapatkannya hanya dari Aep, yang mengaku melihat kejadian itu dari kejauhan.

"Jadi sepertinya ini main tangkap saja, ya, main tahan saja. Kemudian dilimpahkan ke Reskrim, (pukul) 18.30. Nah, kemudian barulah dilanjutkan proses penyidikan itu," tuturnya.

Toni menyoroti bagaimana Iptu Rudiana tak mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu alias tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun, dia berani mengamankan saat itu tujuh pelaku karena satunya sudah di dalam, ya. Berani mengamankan tujuh pelaku, ya, tanpa alat bukti."

"Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap)," terang Toni.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved