Pilkada Jakarta

Bawaslu DKI Lapor ke KPU Usai Temukan Petugas Pantarlih Pakai Joki untuk Coklit Pilkada 2024

berdasarkan temuan Bawaslu DKI, ada empat petugas pantarlih yang menggunakan joki untuk proses coklit di Pilkada 2024.

TribunSulut/Ist
Ilustrasi petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang diduga menyerahkan tugasnya ke orang lain alias menggunakan joki untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu terungkap dalam temuan Bawaslu yang mengawasi jalannya proses coklit di Jakarta.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengaku akan mengecek langsung ke lapangan untuk mengkonfirmasi temuan tersebut.

"Kita berterimakasih atas saran dan masukan dari Bawaslu. Atas laporan tersebut kami saat ini sedang melakukan pengecekan ke bawah mengenai kebenaran dugaan tersebut untuk bisa melakukan klarifikasi supaya mendapatkan jawaban yang utuh," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Adapun berdasarkan temuan Bawaslu DKI, ada empat petugas pantarlih yang menggunakan joki untuk proses coklit.

Rinciannya yakni dua petugas pantarlih di wilayah Kecamatan Senen, satu pantarlih di Tanjung Priok dan satu di Kebayoran Lama.

Baca juga: Bawaslu Tangerang Selatan Mulai Bergerak, Ini Upaya yang Dilakukan untuk Pilkada 2024

Kemudian di Jakarta, KPU DKI merekrut sebanyak 29.315 petugas Pantarlih untuk mendata jumlah pemilih dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024.

Adapun masa pemuktahiran data pemilih berlangsung pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Selain itu, selama proses coklit, Bawaslu juga menemukan para pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan mendatangi satu persatu rumah warga hingga pantarlih yang tidak mempunyai SK penugasannya.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Tangerang Lantik 39 Anggota Panwaslu Tingkat Kecamatan

Lalu, Bawaslu juga mendapati puluhan temuan bahwa petugas pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah warga usai dicoklit maupun sebaliknya.

Bahkan, di Kepulauan Seribu, Bawaslu menemukan adanya warga yang belum 17 tahun dan belum menikah tetapi dicoklit untuk dijadikan pemilih di Pemilu Jakarta 2024.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, hari ini pihaknya mengirimkan hasil temuan itu kepada KPU DKI untuk segera diperbaiki.

"Untuk prosedur coklit yang keliru. Hari ini Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," kata Benny saat dikonfirmasi.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved