Pembunuhan Vina Cirebon

3 Lawyer Top Pasang Badan untuk Hakim Eman Sulaeman Usai Diusik Razman Arif Nasution

Setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari jerat tersangka kasus Vina Cirebon, tiga pengaca top langsung pasang badan.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribuntangerang.com
Razman Arif Nasution tengah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari jerat tersangka kasus Vina Cirebon, tiga pengaca top langsung pasang badan.

Pasalnya pasca praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman justru diusik oleh pengacara Razman Nasution.

Razman Arif Nasution tengah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).

"Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen," kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).

Adapun alasan Razman tetap ngotot mengadukan hakim Eman Sulaeman ke KY karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra.

Bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman Arif Nasution, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah

"Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan," imbuhnya.

Otto Hasibuan minta hakim Eman tak khawatir

Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman Arif Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut Otto Hasibuan, Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan

Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.

Meski begitu, Otto Hasibuan mempersilakan jika Razman Nasution mau melaporkan Eman Sulaeman ke KY.

"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved