Asyik, Menko Perekonomian Sebut Gaji PNS akan Naik

Soal kenaikan itu tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi uang. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik di tahun 2025. Kenaikan gaji tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan akan ada penyesuaian gaji PNS.

Soal kenaikan itu tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Mengenai persentase kenaikan gaji PNS tersebut, Airlangga mengaku, pihaknya masih belum ada pembahasan.

Dia juga enggan memastikan kapan pembahasan terkait gaji PNS akan dilakukan.

“Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS),” tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan KEM-PPKF 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024.

Dalam dokumen tersebut dibeberkan berbagai indikator ekonomi makro yang akan digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Sri Mulyani mengatakan, KEM-PPKF 2025 disiapkan pada masa transisi, yang nantinya bakal dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, KEM-PPKF 2025 secara umum mengatur kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Beberapa hal yang menjadi fokus yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement dikutip dari kompas.com

Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil (PNS), dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved