Pilkada Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Sebut Pantarlih yang Gunakan Joki saat Coklit Telah Diberhentikan

Kadiv Datin KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait adanya informasi tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Kadiv Datin KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung, saat diwawancarai di kantor KPU Kota Tangerang, Senin (22/7/2024) 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, membenarkan terkait adanya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Temuan adanya joki dalam coklit itu, mulanya diketahui Bawaslu Kota Tangerang, melalui Panwascam di salah satu kecamatan.

Kadiv Datin KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait adanya informasi tersebut.

Dia menyampaikan KPU Kota Tangerang langsung memberhentikan yang bersangkutan, pada 25 Juni 2024 lalu.

"Sudah kita telusuri dan sudah kita konfirmasi ke PPK ternyata benar di tanggal 25 Juni itu ada salah satu Pantarlih di salah satu kecamatan di Kota Tangerang menggunakan joki," kata dia saat ditemui TribunTangerang.com, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Pantarlih Diduga Gunakan Joki saat Jalankan Coklit, Bawaslu Surati KPU Kota Tangerang 

Mora menuturkan, melakukan coklit dengan menggunakan pihak ketiga merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Atas hal itu, dirinya menegaskan telah melakukan pemutihan terhadap yang bersangkutan, setelah mengetahui fakta tersebut.

"Setelah kita lihat fakta dan ternyata benar, langsung dilakukan pemutihan. Setelah pelantikan langsung diberhentikan KPU kota tangerang," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang temukan petugas Pantarlih KPU Kota Tangerang, yang diduga menggunakan joki dalam melakukan pencocokan dan peneletian (coklit).

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh mengatakan, penggunaan joki dalam coklit, dilakukan petugas Pantarlih di salah satu kecamatan.

"Kita menemukan ada joki yang melakukan coklit. Petugas pantarlih itu melimpahkan tugasnya memakai joki. Satu petugas yang kita temukan di salah satu kecamatan di Kota Tangerang," kata dia kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Temuan Bawaslu Tangsel Terkait Dugaan Kelalaian Proses Coklit Data Pemilih 

Komarullah menuturkan, temuan terkait joki itu telah terjadi sepekan yang lalu.

Hal itu menurutnya bisa berakibat terhadap pemilih yang bisa saja tidak dilakukan coklit.

"Tapi setidaknya mereka sampai 24 Juli nanti, sudah harus selesai melakukan coklit. Artinya enggak boleh (pakai joki), itu harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan (pantarlih)," paparnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved