Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Kejagung Tak Sepakat Putusan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Ambil Langkah Kasasi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sepekat dengan keputusan Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

Editor: Joko Supriyanto
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Ronald Tannur diapit dua penyidik berjalan masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sepekat dengan keputusan Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024) banyak hal yang dikesampingkan.

Kata Harli yang patut disorot yaitu terkait tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Padahal secara jelas, JPU memiliki bukti CCTV tindakan Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti

Dalam rekaman CCTV tersebut, Ronald terlihat menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil, namun Hakim justru tak mempertimbangkan hal ini atas vonis tersebut.

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU, misalnya bukti CCTV," kata Harli dikutip Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Harli menambahkan, JPU masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini untuk menyusun memori kasasi. Jaksa disebut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun kasasi.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli Siregar

Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan ke MA

Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti: Kok Bisa?

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

 Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Hakim Erintuah Damanik saat membaca amar putusan.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved