Pembunuhan Vina Cirebon

Disudutkan Publik Soal Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana: Pangkat Rendah Mana Bisa Cawe-cawe

Iptu Rudiana pun akhirnya buka suara, melalui kuasa hukum Elza Syarief menegaskan tak punya kekuataan untuk melakukan intervensi kasus vina cirebon.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ayah Eky, Rudiana atau yang dikenal Iptu Rudiana tengah disudutkan terkait kasus Vina Cirebon.

Apalagi pengakuan Dede Riswanto yang dahulu menjadi saksi kasus Vina, justru membuka pengakuan yang cukup mengejutkan publik.

Dede menyampaikan jika keteranganya di kasus Vina Cirebon merupakan skenario yang telah disiapkan oleh Iptu Rudiana yang juga ayah Eky korban dalam kasus tersebut.

Pengakuan Dede pun membuat Iptu Rudiana disudutkan, pasalnya banyak publik yang merasa yakin jika Rudiana merupakan dalang kasus Vina yang tak kunjung terungkap itu.

Menyikapi hal ini, Iptu Rudiana pun akhirnya buka suara, melalui kuasa hukum Elza Syarief menegaskan tak punya kekuataan untuk melakukan intervensi lantaran pangkatnya kala kasus Vina dan Eky pada 2016 silam cuma Aiptu.

Hal ini disampaikan kubu Iptu Rudiana, membantah pernyataan Dede Riswanto terkait kesaksian di kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam palsu.

Dede Riswanto mengaku diarahkan Iptu Rudiana bersama Aep untuk membuat kesaksian tersebut.

"Pengarahan dari klien saya, lah klien saya cuma Iptu, waktu dulu lebih rendah lagi, ini kan perkara cuma 3 hari di Polres tapi diambil alih Polda Jabar, kepangkatan Dirkrimum itu kan Kombes, mana bisa cawe-cawe ke sana," kata Elza Syarief melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Publik Tertipu Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon, Susno Duadji: Soal Pembunuhan itu Rekayasa

Apalagi lanjut Elza Syarief di tahun 2016 kliennya Iptu Rudiana hanya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

Elza Syarief mewanti-wanti Dede Riswanto soal konsekuensi dari pengakuannya.

"Konsekuensi Dede mencabut keterangannya yang sudah 8 tahun lalu di bawah sumpah, kok baru sekarang melakukan itu. Keterangan palsu di bawah sumpah," kata Elza Syarief pengacara Iptu Rudiana.

Tak Kenal Aep dan Dede

Ditambahkan tim kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni memastikan tuduhan Dede yang menyebut Iptu Rudiana ikut merekayasa soal pelaku pembunuhan Vina dan Eky tidaklah benar.

Bahkan, Pitra menyebut tuduhan Dede adalah sebuah fitnah bagi Iptu Rudiana.

"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah," kata Pitra.

Pasalnya, menurut Pitra, Iptu Rudiana sama sekali tak mengenal Aep maupun Dede yang turut menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Pitra menyebut Iptu Rudiana baru bertemu dan mengenal Aep dan Dede pada 31 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede."

"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," terang Pitra.

Baca juga: Iptu Rudiana Klaim Punya Bukti untuk Seret Dede Riswanto ke Penjara Usai Tebar Fitnah di Kasus Vina

Lebih lanjut, Pitra menekankan Iptu Rudiana tak membuat skenario palsu insiden pembunuhan Eky dan Vina.

Kronologi pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini terungkap juga merupakan hasil kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede sendiri.

"Jadi mereka ini menyampaikan, Aep juga menyampaikan kepada Pak Iptu Rudiana, saya melihat Pak, motor ini dikejar-kejar dan dilempar batu," kata Pitra.

Atas banyaknya tuduhan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana itu, kini ia pun membentuk tim hukum yang berisikan 60 advokat.

Tim hukum ini juga akan melakukan somasi dan pelaporan kepada Dede.

Menurut Pitra, tim hukum ini dibentuk karena Iptu Rudiana tak ingin terus memberikan panggung kepada Dede dan Aep.

Iptu Rudiana juga ingin menggunakan hak hukumnya untuk membawa segala fitnah yang ditujukan padanya ke ranah pidana.

"Kami sudah membentuk tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan."

"Karena kami kira cuma sampai sini kita berikan panggung, kepada mereka-mereka ini, kita hormati mereka buat laporan polisi."

"Dan kita akan menggunakan hak hukumnya juga untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu. Karena sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua."

"Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapa pun yang membuat fitnah," jelas Pitra.

"Pengarahan dari klien saya, lah klien saya cuma Iptu, waktu dulu lebih rendah lagi, ini kan perkara cuma 3 hari di Polres tapi diambil alih Polda Jabar, kepangkatan Dirkrimum itu kan Kombes, mana bisa cawe-cawe ke sana," kata Elza Syarief melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (23/7/2024).

Kasus Vina Bukan Pembunuhan

Pensiunan jenderal bintang tiga, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan jika sudah banyak publik yang terkecoh dengan kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.

Kasus yang kini dikenal publik bagai kasus Vina Cirebon sebenarnya merupakan kasus yang sudah di rekayasa, sehingga semakin rumit untuk dituntaskan.

Pembunuhan dan pemerkosaan yang ramai melekat pada kasus ini, jsutru dianggap Susno Duadji dianggap fiktif dan tidak pernah ada.

Bahkan ia pun berani menantang siapapun untuk membuktikan jika kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Susno Duadji pun juga berani membayar senilai Rp 10 juta jika memang terbukti kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan dan pemerkosaan yang diyakini publik saat ini.

Baca juga: Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon Bersumpah Tak Temukan Luka Tusuk: Kakinya Remuk, Tangan Patah

Apa yang dialami oleh Vina maupun Eky, diungkapkan oleh Susno Duadji adalah korban kecelakaan di tahun 2016. Adapun peristiwanya terjadi di Kabupaten Cirebon.

Hanya saja yang membuat Susno Duadji heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon Kota.

Jika itu disebut sebuah pembunuhan, Susno menilai banyak celah kejanggalan yang bisa diungkap. 

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," kata Susno Duadji dikutip Tribunjakarta.com.

"Saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada, pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut. Berarti kan kejadiannya enggak ada," katanya. 

Selain itu, pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Maka dari itu, Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana. 

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis. 

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada. Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno. 

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya. 

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya. Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

 

(Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Tribunnewsbogor.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved