Influencer Parenting Terkenal, Banting dan Tendang Batita di Daycare Miliknya di Depok

MI tidak segan-segan mencubit, membanting bahkan menendang MK yang dititipkan di daycare miliknya hingga babak belur.

Editor: Joseph Wesly
(DOK. Rizki Dwi Utari (28).)
Rekaman CCTV yang memperhatikan pemilik daycare di Depok berinisial MI diduga menganiaya anak Rizki Dwi Utari (28), MK (2). 

TRIBUN TANGERANG.COM, DEPOK-  Seorang influencer parenting terkenal bernisial MI melakukan tindakan penganiayaan terhadap batita berinisial MK (2).

MI melakukan penganiayaan di daycare miliknya di di Harjamukti, Cimanggis, Depok,

MI tidak segan-segan mencubit, membanting bahkan menendang MK yang dititipkan di daycare miliknya hingga babak belur.

Aksi memilukan itu akhirnya terkuak setelah ibu korban, Rizki Dwi Utari (28), mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan hasil rekaman CCTV salah satu ruangan.

Kronologi Rizki mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan buah hatinya terjadi di daycare pelaku pada Senin (10/6/2024). 

Saat itu merupakan pekan-pekan awal MK memasuki daycare milik MI, di mana seharusnya korban masih dalam tahap adaptasi.

“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” kata Rizki di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” ujar Rizki melanjutkan.

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com dari Rizki, mulanya MK bersama balita lain tengah berada di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV tersebut terekam pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 09.02 WIB. Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke dalam ruangan.

Melihat hal tersebut, MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Namun, tiba-tiba MI memukul dan mencubit MK sampai terjatuh entah apa sebabnya.

Saat MI hendak keluar dari ruangan, MK langsung berdiri dan kembali memeluk kaki kiri korban, tetapi pelaku justru menendangnya.

Tak sampai di situ, MI melanjutkan penganiayaan dengan mendorong dan membanting MK sampai terlentang.

Tak berselang lama, MI meninggalkan MK bersama satu balita di dalam ruangan tersebut.

 Sebelum mengantongi bukti CCTV atau tepatnya saat baru mengetahui badan MK penuh memar, Rizki sempat menghubungi pihak daycare untuk bertanya lebih lanjut.

Akan tetapi, pihak daycare saat itu malah mengelak.

“Itu kami konfirmasi ke pihak daycare dan mereka menyanggah. Mereka bilang katanya anak saya itu enggak ada jatuh, enggak diisengin sama teman-temannya, enggan terbentur apa pun,” ucap Rizki.

Rizki dan sang suami berpikir positif bahwa memar pada tubuh anak mereka disebabkan sakit, mengingat pada momen tersebut sang buah hati tengah demam.

Kemudian, Rizki membawa MK ke dokter untuk mencari tahu penyebab pasti memar pada tubuh korban.

“Jadi, kami bawa anak saya ke pihak dokter dan dokter melakukan screening sampai ke cek lab dan tes darah. Hasilnya semuanya bagus,” tutur Rizki.

“Jadi, dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya. Tapi karena ada benturan atau ada tekanan, sehingga badan anak saya memar-memar,” lanjutnya.

Meski telah mendapatkan kesimpulan dari dokter, lagi-lagi Rizki masih berpikir positif. Ia merasa tak yakin pihak daycare menyiksa MK.

Sampai pada 24 Juli 2024, Rizki mendapatkan laporan dari salah satu guru daycare yang menyatakan bahwa MK mendapat penganiayaan dari MI.

Pernyataan guru itu diperkuat dengan video rekaman CCTV.

“(Tapi) Alhamdulillah, tanggal 24 kemarin itu, guru-guru melaporkan (ke saya). Karena mereka juga baru tahu, ternyata ada bukti itu (CCTV),” tutur Rizki.

Lapor ke polisi

Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan MI kepada MK, Rizki dan sang suami membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, di kantor (KPAI), Selasa.

Terduga pelaku influencer parenting Leon mengungkapkan, MI merupakan sosok yang mempunyai latar belakang sebagai influencer parenting.

“Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting,” kata Leon.

Oleh karena itu, Leon berharap agar masyarakat dapat memberikan atensi terhadap kasus ini. Ia ingin kasus ini bisa dikawal bersama-sama sampai pelaku duduk di kursi pesakitan.

“Tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” ujar Leon. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved