Wali Kota Tangsel Bakal Menyiapkan Tim Khusus Usai Jokowi Larang Rokok Eceran Per Batang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan usai Presiden Jokowi melarang penjualan rokok eceran per batang

Tribuntangerang.com
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan mematangkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang. 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan mematangkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang.

"Saya sepakat, prinsipnya Perpres tadi dan kita akan pelajari lebih lanjut," ujar Benyamin Davnie saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (31/7/2024).

Kata Benyamin, ia akan mempelajari lebih lanjut terkait peraturan presiden tersebut, hingga nantinya diterapkan di Kota Tangerang Selatan.

"Saya akan pelajari lebih lanjut Perpres ini, yang nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota dengan keputusan wali kota," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ben -Sapaan Akrabnya- mengatakan jika selama ini Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait kesehatan yang berkaitan juga dengan rokok.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Melarang Jual Rokok Eceran Kecuali Cerutu, Simak Aturan dan Tujuannya di Sini

Agar Perpres berjalan dengan semestinya, Benyamin memastikan jika pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan.

"Terkait Perpres tersebut, yang penting pengawasannya. Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau Perpres tersebut. Bukan saja dari Dinas Pendidikan tapi di sektor lainnya. Tim itu akan ada di sekolah dan di ruang publik lainnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Adapun, PP tersebut mengatur tentang larangan penjualan rokok secara eceran per batang. 

Dalam aturan tersebut, pedagang rokok tidak boleh menjual di kawasan sekolah atau ramai anak. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved