Pilkada 2024
Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu RI Tegaskan Bakal Gencar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa
Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan pihaknya akan menyosialisasikan secara masif aturan terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Mochammad Dipa
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan secara masif menyosialisasikan aturan yang terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 Undang Undang 10/2016, salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan, bahwa aturan yang akan disosialisasikan yakni Pasal 188 sebagaimana Pasal 71 Undang Undang 10/2016.
Kata Puadi, dalam Pasal 71 ayat 1 mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian ia menyatakan, bahwa jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," kata Puadi dikutip Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, Puadi menegaskan jika aturan ini harus tersosialisasikan secara baik.
Sebab, supaya para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," kata Puadi.
Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Dari angka tersebut kata Puadi, ditemukan terdapat Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.
Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum.
Dengan demikian, ia berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Wamendagri Ribka Haluk Evaluasi Pilkada Papua Tengah 2024, Pastikan Tahap Lanjutan Sesuai Jadwal |
![]() |
---|
Daftar Keluarga Ratu Atut yang Kalah di Pilkada 2024 Versi Lembaga Survei, Pilar Saga Jadi Pembeda |
![]() |
---|
Ronal Surapradja Ikhlas Hasil Hitung Cepat Suaranya di Pilgub Jabar Tak Sampai 10 Persen |
![]() |
---|
Adian Napitupulu Ungkap Pontensi Kerugian Negara Akibat Politik Uang Demi Menangkan Paslon Pilkada |
![]() |
---|
Djarot Saiful Hidayat Soal Pilkada Sumut: Ada Upaya Kecurangan Demi Menangkan Menantu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.