Pilkada Jakarta

Bawaslu DKI Janji Usut Soal Pencatutan NIK Dukungan Paslon, Siapkan 7 Posko Pengaduan Warga

Posko ini harus segera dibangun buntut adanya pencatutan NIK warga oleh Bacagub dan Bacawagub perseorangan untuk dukungan pencalonan.

Dok. Pribadi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo (dok. Pribadi) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkap, ada tujuh pokso pengaduan yang akan dibangun Bawaslu.

Posko ini harus segera dibangun buntut adanya pencatutan NIK warga oleh Bacagub dan Bacawagub perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk dukungan pencalonan.

"Ada tujuh posko pengaduan, itu tersebar di kantor Bawaslu Kota/Kabupaten ada enam dan tingkat provinsi ada satu,” ujar Benny saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Benny mengatakan, pembangunan posko pengaduan ini untuk mengikuti arahan Kepala Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada anggotanya di tingkat kota/kabupaten.

Posko pengaduan diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang merasa dirugikan namanya dicatut oeh pasangan perseorangan yang kini telah dinyatakan lolos oleh KPU tersebut.

"Posko akan dibuka selama 24 jam di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pembangunan posko ini artinya sebagai bagian dari respon Bawaslu terhadap permasalahan ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Benny meminta warga yang hendak melapor untuk melengkapi dengan bukti pengaduan.

Sebagai contoh tangkapan layar yang namanya dicatut oleh pihak Dharma-Kun sebagai dukungan untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Namanya laporan harus didukung dengan bukti, nanti akan dilakukan kajian apakah sahih atau tidak. Kalau misalkan buktinya kuat, kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Meski demikian, Benny enggan berandai-andai terhadap kasus ini, apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau administrasi.

Dia berjanji, akan langsung menindaklanjuti laporan begitu diterima resmi oleh Bawaslu DKI Jakarta.

"Kalau kami dalam melakukan kajian awal misalkan laporan dua hari, kalau dua hari sudah cukup bukti kami akan segera proses registrasi dan proses masalahnya,” imbuh Benny.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mendorong warga Jakarta yang namanya dicatut untuk mendukung Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana agar membuat laporan secara resmi.

Diketahui, banyak masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024, namanya dimasukan sebagai pendukung Dharma-Kun, padahal mereka tidak pernah memberikan fotokopi KTP Elektronik sebagai bentuk dukungan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal untuk Cagub dan Cawagub independen pada Kamis (15/8/2024) malam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved