Pilkada Kota Tangsel

Catat, Ini Pelanggaran Netralitas ASN yang Bisa Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep. 
TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan menjelaskan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan jika isu terkait netralitas ASN tak pernah ketinggalan setiap momen pemilihan kepala daerah di Tangsel.
"Isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN," ucap Acep saat ditemui di gedung Bawaslu, Setu, Tangerang Selatan, dikutip Jumat (16/8/2024).
Bukan tanpa alasan, Acep mengungkapkan jika Tangsel sempat melakukan pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran netralitas ASN.
"Tangsel punya pengalaman itu di 2010 memang netralitas ASN yang mengakibatkan pemungutan suara ulang. Tetapi di 2015 maupun 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran netralitas ASN," kata Acep.
Acep menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan kepada Bawaslu.
"Sebenarnya kadang-kadang ASN ada yang genit dengan memposting di Facebook maupun di Instagram yang merasa mereka dapat dilihat mereka mendukung, itu sebenernya yang dilakukan Bawaslu memantau itu," imbuhnya.
Lanjut, Acep mengatakan jika ASN hanya diperbolehkan untuk melakukan tiga hal pada momen Pilkada.
Yang diperbolehkan ASN adalah melihat foto pasangan calon, membaca visi-misi pasangan calon, dan mendengar dan melihat saat kampanye.
"Selainnya gak boleh menunjukan dan sebaginya," tegas Acep.
Meskipun sempat terjadi pelanggaran Netralitas ASN pada pemilu dan pilkada sebelumnya, Acep tetap berharap agar tak ada lagi ditemukan pelanggaran pada Pilkada 2024.
"Mudah-mudahan di 2024 ini 0, tapi kita tidak bisa pesimis seperti itu. Itu makannya kita berikan mereka arahan soal netralitas ASN," pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved