Pilkada Kota Tangsel
Catat, Ini Pelanggaran Netralitas ASN yang Bisa Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel
Isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan menjelaskan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan jika isu terkait netralitas ASN tak pernah ketinggalan setiap momen pemilihan kepala daerah di Tangsel.
"Isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN," ucap Acep saat ditemui di gedung Bawaslu, Setu, Tangerang Selatan, dikutip Jumat (16/8/2024).
Bukan tanpa alasan, Acep mengungkapkan jika Tangsel sempat melakukan pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran netralitas ASN.
"Tangsel punya pengalaman itu di 2010 memang netralitas ASN yang mengakibatkan pemungutan suara ulang. Tetapi di 2015 maupun 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran netralitas ASN," kata Acep.
Acep menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan kepada Bawaslu.
"Sebenarnya kadang-kadang ASN ada yang genit dengan memposting di Facebook maupun di Instagram yang merasa mereka dapat dilihat mereka mendukung, itu sebenernya yang dilakukan Bawaslu memantau itu," imbuhnya.
Lanjut, Acep mengatakan jika ASN hanya diperbolehkan untuk melakukan tiga hal pada momen Pilkada.
Yang diperbolehkan ASN adalah melihat foto pasangan calon, membaca visi-misi pasangan calon, dan mendengar dan melihat saat kampanye.
"Selainnya gak boleh menunjukan dan sebaginya," tegas Acep.
Meskipun sempat terjadi pelanggaran Netralitas ASN pada pemilu dan pilkada sebelumnya, Acep tetap berharap agar tak ada lagi ditemukan pelanggaran pada Pilkada 2024.
"Mudah-mudahan di 2024 ini 0, tapi kita tidak bisa pesimis seperti itu. Itu makannya kita berikan mereka arahan soal netralitas ASN," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Pilkada Kota Tangsel
Ruhamaben-Shinta Wahyuni Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Soroti Dugaan TSM |
![]() |
---|
KPU Tangsel Selesaikan Rekap Hasil Pilkada 2024, Ben-Pilar dan Airin-Ade Menangi Suara Mayoritas |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel di Kecamatan Setu, Pamulang, dan Ciputat Timur Disahkan |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Tangsel: Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan Kuasai Suara di 7 Kecamatan |
![]() |
---|
Anggota Linmas yang Bertugas Menjaga Pikada Tangsel Meninggal Dunia, Komisioner KPU Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.