Warga Jakarta Beramai-ramai Protes Namanya Dicatut Dukung Dharma-Kun, Ada PNS hingga Anak Anies

Pasalnya mereka merasa tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon yang oleh KPU RI telah lolos untuk menjadi pasangan bakal calon lewat jalur ind

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos tahap verifikasi administrasi, Rabu (10/7/2024).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

Sebagaimana diketahui, KPU Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos verifikasi faktual (verfak) untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen. Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya menuturkan, Dharma-Kun dinyatakan lolos verfak setelah memenuhi 677.468 syarat dukungan.

NIK KTP Anak Anies Baswedan Dicatut

Kasus pencatutan NIK secara sepihak untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana pun menimpa anggota keluarga Anies Baswedan.

Bahkan nama dua anak Anies Baswedan turut dicatut, hal ini disampaikan melalui akun X @aniesbaswedan pada Jumat (16/8/2024).

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies Baswedan.

Menyikapi kasus ini, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Dan apabila mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Bagaimana cara mengetahui NIK kita dipakai dukungan calon Pilkada 2024 atau Tidak?

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Untuk melaporkan dapat menyertakan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut. Atau bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved