Berita Jakarta

Polisi Bekuk Perempuan di Jakbar yang Jual Keperawanan Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

Seorang gadis dibawah umur dijual keperawanannya kepada lelaki hidung belang oleh perempuan berinsial NE (21) seharga Rp. 1 juta.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur. 

"Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600.000," kata Rachmad.

Kendati sudah diamankan, Rachmad memastikan jika pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini.

Akibat perbuatannya itu, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m40)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved