Pilkada 2024

Arief R Wismansyah Beri Respon Soal MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Sesuai Suara Rakyat

Bakal Calon Gubernur Banten, Arief R Wismansyah buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
tangerangkota.go.id
Arief R Wismansyah dan Sachrudin disambut warga Kota Tangerang setelah mengakhiri masa tugas mereka sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Selasa (26/12/2023). 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bakal Calon Gubernur Banten, Arief R Wismansyah buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Arief menilai putusan itu harus diberi apresiasi karena sesuai dengan suara rakyat.

"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar. Kita harus memberikan apresiasi kepada MK, karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat, terkait kotak kosong yg seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," ucapnya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Dengan adanya putusan MK tersebut lanjut Arief, dirinya sebagai bakal calon gubernur Banten, tak perlu mencari 20 persen jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, akan tetapi hanya perlu 7,5 persen.

"Kalau saya baca putusan MK yang dimuat media, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, seperti Banten ini, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri," papar Arief.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sengketa UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Kedua partai non parlemen itu mengajukan tuntutan soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang dinilai terlalu tinggi.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Aturan itu menyebutkan hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pileg sebelumnya. (m41)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved