Pilgub Jakarta 2024
Respons Anies Baswedan Ditelepon Presiden Partai Buruh setelah Menang Gugatan UU Pilkada di MK
Setelah memastikan putusan MK, Said langsung menelepon eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
TRIBUN TANGERANG..COM, JAKARTA- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku menelepon Anies Baswedan setelah gugatan terhadap UU Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan.
Setelah memastikan putusan MK, Said langsung menelepon eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. 'Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK), maju pak'. 'Serius? (tanya Anies)',” jelas Said mengulang percakapan di telepon dengan Anies.
Namun hingga kini Partai Buruh belum secara resmi mengusung Anies untuk Pilkada Jakarta.
Dia mengatakan, kedua belah pihak harus bertemu terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan ini.
Namun, Partai Buruh siap mengusung Anies jika diminta.
“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” imbuh Said.
Baca juga: PDIP Desak KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
Said mengatakan gugatan yang mereka lakukan untuk menyelamatkan demokrasi, bukan melawan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Sekali lagi, ini bukan berarti Partai Buruh berseberangan atau berbeda pendapat dengan Koalisi Indonesia Maju Plus. Tapi, lebih ke menyelamatkan demokrasi,” ujar Said Iqbal saat ditemui di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Jakarta Said menegaskan, demokrasi tidak boleh dibajak dan dikuasai oleh segelintir elite partai politik. Namun, demokrasi harus mendengarkan aspirasi dari kalangan bawah.
“Bukan karena Partai Buruh ingin berbeda, bukan ingin melawan presiden terpilih, tidak,” imbuh Said. Partai Buruh memang mendukung Prabowo Subianto. Namun, mereka tidak setuju jika demokrasi dibajak oleh pihak-pihak yang merasa menang.
“Yang tidak disetujui Partai Buruh adalah tentang membajak demokrasi tidak ada kesetaraan antarsemua orang,” lanjut Said.
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelarar pada Selasa.
Baca juga: Anies Baswedan Berpeluang Kalahkan Ridwan Kamil bila Maju Pilgub Jakarta Lewat PDIP usai Putusan MK
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mandra dan Opie Kumis Santai Ngopi Gelas Plastik meski Beda Pilihan di Pilgub: Emang Kudu Marahan? |
![]() |
---|
Minta Ahokers Tidak Kecewa, Ahok Ceritakan Alasan Megawati Pilih Pramono Anung di Pilgub Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dimintai Beras oleh Warga Pancoran saat Blusukan |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditodong Emak-emak saat Blusukan di Sunter: Amplopnya Mana? |
![]() |
---|
Waktu Masih Panjang, Anies Minta Anak Abah Jangan Buru-buru Tentukan Pilihan di Pilgub Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.