Pilkada Jakarta

PDIP Desak KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti keputusan MK untuk pelaksanaan pilkada 2024

Dok. Humas DPR RI
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. 

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti keputusan MK untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini.

"Kami harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat," jelas Said dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Berpeluang Kalahkan Ridwan Kamil bila Maju Pilgub Jakarta Lewat PDIP usai Putusan MK

Pihaknya, meminta KPU segera menindaklanjuti untuk pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.

Said memastikan peluang PDIP semakin terbuka lebar terutama di Pilkada Jakarta

"Peluang PDI Perjuangan, insya Allah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta," ungkapnya.

Said menuturkan, dengan putusan ini sejumlah partai termasuk PDI Perjuangan bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya peluang itu tertutup.

"Karena kami tidak memenuhi syarat, karena kurangnya perolehan kursi DPRD atau suara sebagai syarat pencalonan,” ungkapnya.

"Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui beberapa prosentase yang ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah di masing masing daerah ini juga memberikan peluang bagi partai partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon,” jelas dia.

Baca juga: Kesempatan Anies dan PDIP Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan

Said menyebut dengan putusan MK ini adalah kemenangan rakyat dan kemenangan demokrasi.

MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu. 

"Dengan putusan semoga kita semua patuhi dengan sehormat hormatnya. Kamu berharap dengan putusan MK ini kualitas pilkada kita kedepan menjadi semakin baik, jurdil dan demokrati," ucap dia.(m27)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved