Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Atas Tuduhan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pemilik Bar di BSD
Tim kuasa hukum Bryan Limanjaya, Solu Law Firm menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
"Ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang, karena berarti ada pihak lain yang terlibat dalam kehamilan tersebut," tuturnya.
"Kami sudah meminta agar pelapor memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya," ungkapnya.
Dengan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, tim hukum Bryan Limanjaya berharap agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.
"Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak kuasa hukum meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang objektif dan berdasarkan fakta," jelas Roberto.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan hingga hamil, oleh pemilik Bar bernama Bryan Limanjaya di Kawasan Pagedangan, Tangerang.
Ibu kandung korban, Lia Dahlia mengatakan, peristiwa itu bermula ketika sang anak pergi ke tempat hiburan di kawasan Jakarta Selatan, pada Juli 2023 lalu.
Lia menuturkan, Bryan Limanjaya dan DPP pun bertemu di bar tersebut, lalu bertukar sosial media.
"Terus ngajak kenalan, terus bertukar IG, terus dia bilang dia punya bar di BSD (Kota Tangerang Selatan),” ujar dia kepada wartawan, Rabu (24/4/2024) lalu.
Usai pertemuan tersebut, korban kemudian diajak ke bar milik Bryan.
Setelah cukup lama berkenalan, korban akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah, dan mengikuti Bryan untuk tinggal di sebuah indekos.
"Anak saya diajak bermain ke sana, terus dia masih sama temen-temennya, emang anak saya enggak pulang ke rumah, tapi saya mengetahui kepergiannya lewat WhatsApp,” papar Lia.
"Terus anak saya ke indekos biar anak saya enggak capek bolak-balik. Terus mulai lah dia kos, anak saya bilang engga tinggal bareng. Ternyata malah tinggal bareng sama pelaku,” tambahnya.
Dari Agustus 2023, korban akhirnya pulang satu bulan setelahnya, yakni pada September dengan membawa kabar yang mengejutkan.
Korban bercerita kepada Lia bahwa dirinya telah dihamili oleh Bryan Limanjaya.
"Anak saya juga sempet diminumin obat, bukan penggugur sih, tapi kaya obat mau persiapannya. Karena menolak. Anak saya pulang ke rumah," kata Lia.
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 6 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Sindikat Curanmor di Cisoka Dibekuk Polisi, Eksekutor Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 5 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Pemilik Salon di Curug Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan, Sempat Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 4 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.