Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Atas Tuduhan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pemilik Bar di BSD
Tim kuasa hukum Bryan Limanjaya, Solu Law Firm menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Istimewa
Kuasa hukum Bryan, Roberto Sinaga saat diwawancarai di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
Mendengar anaknya telah dihamili, lantas Lia menghubungi Bryan, dan memutuskan untuk bertemu di rumah korban.
"Tidak pertemuan itu tidak membuahkan hasil,” papar dia.
Lia mengatakan, setelah pertemuan tersebut Bryan justru enggan bertanggungjawab.
Alhasil, Lia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Di sisi lain, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu telah diterima pihaknya.
"Siap (memonitor kasus itu)," kata Galih.(m28)
Berita Terkait
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 26 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kholid Ismail Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 25 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Ramaikan Festival Budaya, Warga Panongan Tampilkan Patung Ular Raksasa hingga Gajah Mada |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 23 Agustus 2025 Digelar di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.