Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Atas Tuduhan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pemilik Bar di BSD 

Tim kuasa hukum Bryan Limanjaya, Solu Law Firm menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Istimewa
Kuasa hukum Bryan, Roberto Sinaga saat diwawancarai di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (20/8). 

Mendengar anaknya telah dihamili, lantas Lia menghubungi Bryan, dan memutuskan untuk bertemu di rumah korban.

"Tidak pertemuan itu tidak membuahkan hasil,” papar dia.

Lia mengatakan, setelah pertemuan tersebut Bryan justru enggan bertanggungjawab.

Alhasil, Lia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. 

Di sisi lain, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu telah diterima pihaknya.

"Siap (memonitor kasus itu)," kata Galih.(m28) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved