Pilkada 2024

Sebelum ke Amerika Temani Erina, Kaesang Ternyata Sudah Urus 3 Surat untuk Maju Pilkada Jateng

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus surat sebagai syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah.

Editor: Joko Supriyanto
instagram
Kaesang Pangarep 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus surat sebagai syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah.

Kaesang Pangarep yang digadang maju bakal calon wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024 mengurus 3 surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024)

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto. 

Kaesang diketahui saat ini tengah berada di Amerika Serikat untuk menemani istrinya Erina Gundono untuk memulai orientasi program S2 Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) di University of Pennsylvania (UPenn).

Sementara jika merujuk tanggal Kaesang mengurus surat untuk syarat Pilkada, maka bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Hanya saja, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. 

Upaya DPR RI menganulir keputusan MK ini pun kini menuai kemarahan publik, hingga muncul gelombang demo yang terjadi pada Kamis (22/8/2024).

Rencana revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved