Pendidikan

Empat Peneliti SGU Raih Hak Paten dari DJKI, Inovasi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia

Empat peneliti dari Swiss German University berhasil memperoleh hak paten dari DJKI Kemenkumham.

|
Editor: Mochammad Dipa
dok. Swiss German University
Empat peneliti dari Swiss German University (SGU) berhasil memperoleh hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada 21 Agustus 2024 atas hasil penelitian mereka yang inovatif. 

Mikroskop digital versi ekonomis

Kholis Abdurachim Audah, M.Sc., Ph.D., mengembangkan teknologi mikroskop digital yang lebih sederhana dan ekonomis.

Mikroskop ini mampu menghasilkan gambar digital otomatis, menjadikannya alternatif terjangkau dibandingkan dengan mikroskop sejenis yang lebih mahal.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas teknologi mikroskop digital di institusi pendidikan dan penelitian, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Rektor SGU, Dr. Dipl.-Ing. Samuel P. Kusumocahyo, yang juga menerima hak paten atas penelitiannya, menyatakan, pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan kreativitas luar biasa dari tim peneliti SGU.

"Hak paten ini bukan hanya menghargai upaya kami dalam menghasilkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan industri," ungkap Samuel dalam keterangan resmi, Senin (26/8/2024).

"Kami juga berharap inovasi ini akan membuka peluang baru dan memberikan manfaat luas dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan," tambahnya.

Proses untuk memperoleh hak paten ini memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan dan publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan.

Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Dengan pendampingan ini, revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan dalam waktu hanya satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi dan penerapan teknologi ini.

Penting untuk dicatat bahwa penelitian di tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang memerlukan dedikasi bertahun-tahun.

Inovasi yang dihasilkan tidak hanya berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hak paten ini melindungi ciptaan dari penggunaan tanpa izin serta membuka peluang baru untuk komersialisasi dan penerapan teknologi.

Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak paten, diharapkan tercipta lebih banyak solusi praktis yang dapat diakses oleh masyarakat luas dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved