Berita Jakarta

Polisi Ungkap Duduk Perkara Kasus Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu Jakarta Selatan

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Achmad Syarifudin terhadap istrinya Febriana Fatmawati di Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
ilustrasi meninggal dunia 

Saat itu korban tengah berbaring di atas kasur sampai tewas dengan 6 luka tusukan di badannya.

"Sampai di kontrakan, pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF. Kemudian pelaku AS keluar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS," ucapnya.

"Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF. Dan sempat terjadi percekcokan lagi. Saat korban sedang tiduran di atas kasur, pelaku langsung menutup dada korban," sambung Gogo.

Paman korban sempat mendengar teriakan permintaan tolong dari korban, lalu menggedor-gedor pintu kontrakan.

Anak korban yang berusia empat tahun kemudian membukakan pintu rumah kontrakan.

"Dan tidak lama kemudian, Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," tutur dia.

Adapun AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dengan gagang pisau warna merah hingga kaos lengan pendek milik korban.

"Untuk saksi-saksi yang kami mintai keterangan ada tiga orang dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, melakukan visum korban ke RS Fatmawati," kata Gogo.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," lanjut eks Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved