Pilkada 2024

Bawaslu Banten Buka Lowongan 17.226 Pengawas TPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka lowongan Pengawas TPS di Pilkada 2024 dengan kuota sebanyak 17.226 orang.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Nur Ichsan
ilustrasi pengawas TPS 

TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka lowongan Pengawas TPS di Pilkada 2024 dengan kuota sebanyak 17.226 orang.

Pendaftaran dibuka selama 17 hari mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengatakan setelah melakukan pendaftaran calon peserta Pengawas TPS (PTPS) akan mengikuti serangkaian tahapan.

Tahapan itu diantaranya proses pemeriksaan berkas, pengumuman lulus administrasi, wawancara, setelah itu baru pengumuman dan penetapan calon terpilih.

Disampaikan Liah bahwa tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan.

Wawancara tidak hanya dilakukan untuk mengetahui pemahaman terkait kepemiluan, tetapi juga komitmen calon pengawas dalam menjalankan tugasnya di Pemilihan Serentak 2024.

"Setelah itu baru Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara di setiap kantor kelurahan atau desa," kata Liah Culiah dalam keterangannya.

Sementara berkaitan besaran upah yang diterima sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Nantinya setiap Pengawas TPS akan diberikan honorarium sebesar delapan ratus ribu rupiah." katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal  berharap, calon Pengawas TPS yang nantinya akan terpilih tidak hanya cakap
dalam pengetahuan kepemiluan, tetapi juga cakap dalam bersikap.

Baginya seluruh unsur Penyelenggara Pemilu, termasuk pengawas TPS, harus mampu menjaga citra baik Lembaga dalam menjalankan tugasnya.

"Pengawas TPS harus memiliki integritas dalam melakukan pengawasan. Apalagi tugasnya nanti saat pemungutan suara sangat berat. Butuh dedikasi tinggi untuk tetap menjaga marwah lembaga," ucapnya.

Adapun persyaratan pendaftaran Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved