Pilkada 2024

Bawaslu Banten Buka Lowongan 17.226 Pengawas TPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka lowongan Pengawas TPS di Pilkada 2024 dengan kuota sebanyak 17.226 orang.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Nur Ichsan
ilustrasi pengawas TPS 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara PemiluSebagai informasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

a. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

b. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau
Pemilihan;

c. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan; dan

e. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved