Pilkada 2024

Bawaslu Banten Buka Lowongan 17.226 Pengawas TPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka lowongan Pengawas TPS di Pilkada 2024 dengan kuota sebanyak 17.226 orang.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Nur Ichsan
ilustrasi pengawas TPS 

TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka lowongan Pengawas TPS di Pilkada 2024 dengan kuota sebanyak 17.226 orang.

Pendaftaran dibuka selama 17 hari mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengatakan setelah melakukan pendaftaran calon peserta Pengawas TPS (PTPS) akan mengikuti serangkaian tahapan.

Tahapan itu diantaranya proses pemeriksaan berkas, pengumuman lulus administrasi, wawancara, setelah itu baru pengumuman dan penetapan calon terpilih.

Disampaikan Liah bahwa tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan.

Wawancara tidak hanya dilakukan untuk mengetahui pemahaman terkait kepemiluan, tetapi juga komitmen calon pengawas dalam menjalankan tugasnya di Pemilihan Serentak 2024.

"Setelah itu baru Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara di setiap kantor kelurahan atau desa," kata Liah Culiah dalam keterangannya.

Sementara berkaitan besaran upah yang diterima sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Nantinya setiap Pengawas TPS akan diberikan honorarium sebesar delapan ratus ribu rupiah." katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal  berharap, calon Pengawas TPS yang nantinya akan terpilih tidak hanya cakap
dalam pengetahuan kepemiluan, tetapi juga cakap dalam bersikap.

Baginya seluruh unsur Penyelenggara Pemilu, termasuk pengawas TPS, harus mampu menjaga citra baik Lembaga dalam menjalankan tugasnya.

"Pengawas TPS harus memiliki integritas dalam melakukan pengawasan. Apalagi tugasnya nanti saat pemungutan suara sangat berat. Butuh dedikasi tinggi untuk tetap menjaga marwah lembaga," ucapnya.

Adapun persyaratan pendaftaran Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara PemiluSebagai informasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

a. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

b. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau
Pemilihan;

c. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan; dan

e. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved