Terima Kunjungan Dimyati ke Puspemkot, Pj Wali Kota Tangerang Dinilai Lakukan Abuse of Power

Akhirnya sikap Pj Wali Kota Tangerang itu memberikan sinyal bahwa dia melakukan abuse of power, jadi dengan perintahnya dia menguntungkan salah satu

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul saat diwawancarai awak media di Tangerang, Senin (12/8/2024). 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan usai menerima kunjungan anggota Komisi III DPR RI Dimyati Natakusumah ke Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Senin (9/9/2024) lalu.
Pasalnya saat ini Dimyati merupakan Calon Wakil Gubernur Banten yang mendampingi Andra Soni di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan, dengan jabatan yang diemban saat ini Nurdin diduga memberi intruksi yang menguntungkan pasangan calon tertentu di perhelatan Pilkada serentak 2024.
"Akhirnya sikap Pj Wali Kota Tangerang itu memberikan sinyal bahwa dia melakukan abuse of power, jadi dengan perintahnya dia menguntungkan salah satu paslon yang berkompetisi di Pilkada 2024," ujar Adib kepada TribunTangerang.com, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut Adib menjelaskan, kedatangan Calon Wakil Gubernur Banten yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut telah mencoreng wajah Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemkot Tangerang.
Sebab beberapa seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang secara wajib telah menandatangani pakta integritas sebagai upaya menjaga netralitas pada Pilkada, pada Senin (12/8/2024) silam.
Oleh karena itu langkah Nurdin tersebut dinilainya dapat mencoreng ataupun merusak sistem tatanan demokrasi di Kota Tangerang.
"Jadi akhirnya Pakta Integritas yang ditanda tangani ASN hanya menjadi omong kosong belaka, sebab statusnya Nurdin itu adalah ASN aktif bukanlah pejabat politik," kata dia.
"Makanya sikap-sikap seperti inilah yang akan memberikan preseden buruk ke depan ketika ASN sudah berkuasa dan bebas mau ngapain saja, nah kalau model begini diaplikasikan oleh ASN yang berada di jajaran bawah atau jabatan rendah, jadi rusak sistem demkorasi kita akhirnya," tegasnya.
Menurut Adib, penunjukan Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tangerang perlu dilakukan evaluasi pasca tindakan yang dilakukannya memberi tuaian negatif dari masyarakat itu.
Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI disebut Adib perlu menghadirkan sosok Pj Wali Kota yang kompeten dan mampu menjaga kondusifitas masyarakat di Kota Tangerang jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
"Sehingga Pj Wali Kota seperti Dr. Nurdin ini harusnya memang dievaluasi oleh Kemendagri, karena abuse of power yang dia lakukan sangat jelas dan kental," ucapnya.
"Kalau memang sikapnya ini dinilai sebagai sebuah pelanggaran, ya seharusnya Pj Walu Kota Tangerang dievaluasi dan harus diganti, karena buat apa para ASN dibina soal netralitas, bikin pakta integritas tapi dilanggar oleh pimpinannya yang juga seorang ASN aktif," jelas Adib Miftahul.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Ruang Patio, Puspem Kota Tangerang, Senin (9/9/2024). 
Kunjungan diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin bersama jajaran Forkopimda Kota Tangerang.
Kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut untuk melihat sejauh mana perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Bahkan, dijanjikan RSUD Kota Tangerang bakal ditingkatkan dari Kelas C ke Kelas B melalui kementerian, sarana prasarana, maupun anggaran.
Sementara tugas dan wewenang Komisi III DPR RI bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved