Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Netralitas ASN, Pj Wali Kota Tangerang Buka Suara
Pemda menerima kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pj Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kantor Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten, Minggu (23/6/2024).
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin buka suara atas laporan yang dilayangkan kepada dirinya, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Di mana, Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi usai menyambut kunjungan Komisi II DPR RI sekaligus Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati.
Nurdin mengaku, Pemkot Tangerang menyambut kunjungan Dimyati, sebagai kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas.
“Pemda menerima kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan,” kata di saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Terkait adanya laporan tersebut, Nurdin mengaku tak keberatan, lantaran hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Baca juga: Bawaslu Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Melibatkan Pj Wali Kota Tangerang
“Saya kira laporan tersebut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.
Jika ada panggilan dari Bawaslu lanjut Nurdin, Pemda siap untuk memberikan klarifikasi.
“Jika memang adanya panggilan Bawaslu, tentu Pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nurdin.
“Tentu Pemda akan terus mendorong netralitas ASN di Pilkada 2024 ini,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, yaitu penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati ke Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin (9/9/2024).
Baca juga: Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu usai Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas ASN
“Paling tidak kita memberikan pelajaran kepada Pemda Kota Tangerang. Jangan PJ Wali Kota Tangerang cuma nyebarin surat ASN dilarang politik praktis. Tapi dia ga konsisten,” ujar Ibnu Jandi dikonfirmasi, saat dikonfirmasi Rabu (10/9/2024).
Dalam laporannya, Ibnu Jandi juga menyertakan lampiran bukti foto dan video atas kunjungan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati.
“Kunjungan itu kurang elok. Terlihat simbiosis mutualistik praktis karena ada Dimyati. Bukankah beliau sudah bikin surat pengunduran diri sebagai calon wakil Gubernur Banten? Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik,” kata Jandi.
Atas hal itu, Ibnu Jandi meminta Nurdin untuk tidak menyalahgunalan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal Itu tertuang dalam pasal nomor 2 Tahun 2022, 800-547 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 TAHUN 2022 1447J1/PM 01K.1109.2022.
“Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” ujar dia. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Sambangi BMC: Kunci Good Governance adalah Peran Serta Media |
![]() |
---|
Biasanya 10 Hari, Pemkot Tangerang Cuma Butuh 4 Jam Selesaikan Pelayanan PBG, Mendagri Kaget |
![]() |
---|
Tuntut dan Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota Tangerang Selama Setahun, Semmi Geruduk Kantor Wali Kota |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Minta Bantuan Korpri Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian yang Jadi Tersangka KLH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.