Bawaslu Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Melibatkan Pj Wali Kota Tangerang
Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh sebut pihaknya akan menangani laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang melibatkan Pj Wali Kota.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh sebut pihaknya akan menangani laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang melibatkan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Komarrullah mengatakan, pihaknya tengah mempelajari dan meneliti dokumen laporan tersebut.
"Jadi dari informasi awal Ibnu Jandi, sebagai pelapor pada Selasa (10/9), akan kita pelajari dokumen - dokumen yang diserahkan ke kami atau penelitian penelaahan berkas,” paparnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Komarrulloh menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan pada rapat pimpinan, jika Pj Wali Kota Tangerang terbukti bersalah.
"Kalo ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka berkas yang diberikan pelapor akan kita registrasi. Setelah registrasi, akan kita tindak lanjuti. Kita akan panggil masing - masing yang terlibat dugaan ASN yang terlibat,” ujar dia.
Meski melibatkan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati, Komarullah menilai tidak berhak memanggil yang bersangkutan, lantaran belum ada penetapan calon.
"Karena Dimyati itu belum ada penetapan calon, jadi kita tidak berhak memanggilnya. Jadi hari ini, yang kita soroti dan fokuskan adalah netralitas ASN,” katanya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Guru ASN di Lebak Banten Dipecat karena Judi Online Slot, Sering Bolos dan Terlilit Utang |
![]() |
---|
Besaran Tukin Dosen ASN Tahun 2025 yang Sudah Cair, Ada yang Rp 27 Juta, Cek di Sini |
![]() |
---|
5 Fakta Kurir JNT di Pamekasan Jatim Dicekik Saat Antar Paket COD, Pelaku Ternyata ASN |
![]() |
---|
Wacana Swasta Naik Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel |
![]() |
---|
Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Usulkan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.