Senin, 11 Mei 2026

Berita Daerah

6 Fakta Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo: Terlibat Asmara Terlarang

Berikut ini sederet fakta terkait kasus video syur guru dan murid di Gorontalo yang sempat membuat heboh publik.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribun Gorontalo
Polres Gorontalo menetapkan guru madrasah yang video asusilanya dengan siswi sendiri sebagai tersangka. 

Pihak keluarga korban pun geram akan perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul kepada anak didiknya sendiri.

Setelah dilaporkan oleh keluarga korban, Polres Gorontalo pun langsung bergegas menangkap pelaku, kini sang guru yang berbuat tak senonoh kepada anak didiknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Status Guru di Nonaktifkan

Pihak sekolah tempat sang guru bekerja pun juga langsung mengambil langkah tengas kepada sang guru yang berbuat cabul usai video syur guru dan murid viral di media sosial.

Kepala Sekolah setempat Rommy Bau seperti dikutip Kompas.com langsung memberikan sanksi penonaktifkan terhadap DH.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau.

Rommy Bau menyampaikan jika kewenangan pihak sekolah hanya menonaktifkan, sementara terkait sanski mutas dan lainya merupakan ranah Kementerian Agama. Sebab sekolah berada dinaungan Kemenag.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek itu ranah kemenag, kami hanya dia hanya bisa menonaktifkan jam mengajar yang bersangkutan di sekolah " ujarnya.

Siswa Trauma dan Tak Mau Sekolah

Kepala Sekolah setempat Rommy Bau menyebut siswi korban kekerasan seksual gurunya, tak mau masuk sekolah. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved