Berita Bekasi

BREAKING NEWS: Ayah dan Anak Pengelola Ponpes Kompak Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi

Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Bekasi. Keduanya ayah dan anak.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Tribunbekasi.com/Azzam
Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Saufi menerangkan, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi.

Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.  "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Jelupang, Ungkap Motif Dugaan Pencabulan

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, Kantor Kementerian (Kakankemenag) Agama Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lokasi dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangbahagia bukanlah pondok pesantren (ponpes).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin menjelaskan, lokasi kejadian dugaan pelecehan itu bukan ponpes.

Pasalnya, tempat itu belum terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai ponpes.

“Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024).

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat tidak menyamakan ponpes yang memang telah terdaftar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved