Berita Bekasi

BREAKING NEWS: Ayah dan Anak Pengelola Ponpes Kompak Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi

Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Bekasi. Keduanya ayah dan anak.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Tribunbekasi.com/Azzam
Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut. 

Kemenag bakal selalu melakukan pengawasan pada setiap aktivitas ponpes.

"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," katanya.

Baca juga: Setelah Viral, Polres Baubau Tangkap 10 Pelaku Pencabulan Siswi SD di Sulawesi Tenggara

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S (52) dan MHS (29) berperan sebagai guru.

Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.

“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai bapak dan anak. Mereka telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.

Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.

“Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” ungkapnya. (MAZ)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved