Bawaslu Segera Putuskan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Tangerang 

Maksimal dua kali (pemanggilan). Pertama, saya berterima kasih kepada Pj yang sudah hadir. Menyempatkan waktunya untuk diminta keterangan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin melakukan peninjauan uji coba makan bergizi gratis, di SMPN 32, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, akan segera memberikan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa pihak, termasuk Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin untuk dimintai keterangan.

Komarrulloh menjelaskan, kehadiran Nurdin kemarin, merupakan pemanggilan yang kedua kalinya.

"Maksimal dua kali (pemanggilan). Pertama, saya berterima kasih kepada Pj yang sudah hadir. Menyempatkan waktunya untuk diminta keterangan," kata dia kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang Sebut Netralitas ASN Lebih Rentan saat Pilkada Serentak 2024

Setelah mendapatkan keterangan dari semua pihak lanjut Komarrulloh, Bawaslu Kota Tangerang akan segera memutuskan perkara tersebut.

Dia mengaku, tak ingin permasalahan ini terus berlanjut, karena dikhawatirkan akan melebar ke perkara lainnya.

"Kita putus. Kita nggak berlalu-lalu kan masalah ini. Kalau kita berlalu-lalu takutya nanti melebar lagi. kita selalu berusaha untuk memegang aturan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Komarrulloh mengatakan bahwa pihaknya juga turut memanggil calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Dimyati Natakusumah, untuk dimintai keterangan.

"Sebenarnya Pak Dimyati itu kita panggil juga hari ini. Cuma belum tahu hadir atau tidaknya. Ini pemanggilan yang kedua," ucapnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved