Ada Wine, Bir dan Tuak Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Terkait itu, Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi respons.

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock/Gilangpnp
Logo Halal. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan produk dengan nama tuyul, tuak, bir dan wine namun mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ketika merespons video dari masyarakat yang menunjukkan, produk dengan nama wine hingga tuyul bersertifikat halal.

Terkait itu, Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi respons.

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, persoalan tersebut hanya berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produknya.

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu meragukan produk yang telah telah bersertifikasi halal karena sudah terjamin kehalalannya.

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (1/10/2024).

Sertifikasi produk halal sudah diatur Mamat menambahkan, aturan soal penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur dalam regulasi SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal.

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal juga mengatur soal penamaan produk halal.

Berkaca dari SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Mamat menyampaikan, pelaku usaha tidak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama produknya bertentangan dengan syariat Islam.

Pengajuan sertifikasi halal juga tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Kendati demikian, Mamat tidak bisa memungkiri bahwa masih ada nama produk yang tidak sesuai SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, namun mendapatkan sertifikat halal.

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” jelas Mamat.

Ia mencontohkan, produk wine yang mendapat sertifikat halal sebagaimana diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk.

BPJH juga menemukan, produk wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal Komisi Fatwa MUI sebanyak delapan produk.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” tandas Mamat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved