Pilkada Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Bolehkan Pendukung Paslon Terima Uang Transport Selama Masa Kampanye Pilkada 

Dana transport itu diberikan kepada pendukung setiap pasangan calon kepala daerah saat menghadiri kampanye terbuka.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
Kepala Bidang SDM dan Sosialisasi KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta. 

"Untuk bahan kampanye bila dokonversi dan mengacu pada PKPU No 13 tahun 2024 maksimalnya Rp 100.000, jadi uang itu digunkaan untuk memakai kaus atau tutup kepala dan atribut lainnya," paparnya.

"Diluar itu sebenernya pendukung juga boleh diberikan makan dan snack, akan tetapi harus disesuaikan dengan SSH tingkat kota/kabupaten masing," ungkapnya.

Menurutn Yudhis, dana konsumsi bagi para pendukung atau peserta kampanye telah ditetapkan seharga Rp 42.500.

"Kalau untuk biaya makan dan snack bagi para pendukung besaran nominalnya sudah ada, yaitu di angka Rp 42.500," jelasnya. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved