Pilkada Kota Tangerang
KPU Kota Tangerang Bolehkan Pendukung Paslon Terima Uang Transport Selama Masa Kampanye Pilkada
Dana transport itu diberikan kepada pendukung setiap pasangan calon kepala daerah saat menghadiri kampanye terbuka.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
Kepala Bidang SDM dan Sosialisasi KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta.
"Untuk bahan kampanye bila dokonversi dan mengacu pada PKPU No 13 tahun 2024 maksimalnya Rp 100.000, jadi uang itu digunkaan untuk memakai kaus atau tutup kepala dan atribut lainnya," paparnya.
"Diluar itu sebenernya pendukung juga boleh diberikan makan dan snack, akan tetapi harus disesuaikan dengan SSH tingkat kota/kabupaten masing," ungkapnya.
Menurutn Yudhis, dana konsumsi bagi para pendukung atau peserta kampanye telah ditetapkan seharga Rp 42.500.
"Kalau untuk biaya makan dan snack bagi para pendukung besaran nominalnya sudah ada, yaitu di angka Rp 42.500," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Kota Tangerang
Disambangi Sachrudin dan Maryono, PKS Siap Sukseskan Program Kerja Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Kalah di Pilkada Kota Tangerang, Partai Gerindra Pastikan Dukung Penuh Kebijakan Sachrudin-Maryono |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Usung Tagline 'Ayo Bersama Bangun Kota Kita' Usai Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih, Ini Jadwal Pelantikannya |
![]() |
---|
KPU Belum Tentukan Jadwal Penetapan Sachrudin sebagai Wali Kota Tangerang Terpilih, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.