Ketua TP PKK Tri Tito Karnavian Serahkan Bantuan Renovasi Posyandu Baroena di Sabang, Aceh

Ketua TP PKK, Tri Tito Karnavian memberikan bantuan pemerintah untuk renovasi posyandu Baroena, Gampong Ujung Kareung, Sabang, Provinsi Aceh.

Editor: Mochammad Dipa
dok. Kemendagri
Ketua TP PKK, Tri Tito Karnavian memberikan bantuan pemerintah untuk renovasi posyandu baroena, Sabang, Provinsi Aceh. 

Namun, hal ini seyogianya tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program apabila implementasi program disesuaikan dengan kondisi alam dan budaya setempat.

"Di lain sisi, potensi sumber daya alam yang luar biasa ini menjadi peluang emas yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya," tukas Tri.

Selain itu, Tri mengungkapkan, Provinsi Aceh masih memiliki tugas menurunkan angka stunting.

Jika dibandingkan dengan target prevalensi stunting secara nasional di angka 14 persen pada 2024, Sabang masih terus berupaya untuk menurunkan angka stunting yang per Agustus 2024 sebanyak 8,7 persen atau sekitar 260 anak. Kondisi ini perlu terus diintervensi hingga grafiknya bisa menurun.

"TP PKK bersama para kader perlu mendukung penuh target tersebut melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK mulai dari edukasi pola hidup sehat, penguatan ketahanan pangan keluarga, pemberdayaan ekonomi keluarga sampai dengan intervensi langsung kepada sasaran," urai Tri.

Dalam kesempatan itu, TP PKK bersama TP Posyandu menyalurkan bantuan pemerintah berupa bahan pokok makanan. Ini sebagai bentuk pembinaan kepada kader PKK dan masyarakat di Provinsi Aceh khususnya Sabang.

"Saya berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para lansia, ibu hamil, anak stunting, penyandang disabilitas, dan keluarga kurang mampu, serta menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Tri.

Di lain sisi, Tri menjelaskan, transformasi Posyandu ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini tidak hanya pada bidang kesehatan, tapi juga bergerak untuk melayani enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal itu meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas); dan Sosial.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan layanan di Posyandu.

Tri juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras  kader PKK dan kader Posyandu yang telah dilakukan selama ini. 

"Peran para kader sangat besar dalam membangun masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berdaya saing. Saya berharap semangat ini terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga kita bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi di masa mendatang," jelas Tri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved