2 Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Jalani Tes Psikologi, Ini Kata Polisi
Polisi menyebut dua tersangka pelecehan seksual di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, menjalani tes psikologi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menyebut dua tersangka pelecehan seksual di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, menjalani tes psikologi.
Adapun keduanya bernama Sudirman (49) sebagai pemilik yayasan panti asuhan serta pengurus bernama Yusuf Bachtiar (30)
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan yang pertama pemeriksaan terhadap dua tersangka, pemeriksaan psikologi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (10/10/2024).
"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," sambungnya.
Menurut Ade Ary, pemeriksaan tersebut untuk melihat kondisi psikologis terhadap kedua tersangka.
"Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," tutur dia.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Polisi Pakai UU TPKS pada Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Selain dua tersangka, 13 anak asuh turut diberikan pendampingan psikologis yang beberapa waktu lalu telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
"Yang dilakukan oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya antara lain juga melakukan pendampingan psikologi terhadap 13 anak asuh yang beberapa waktu lalu telah dilakukan pemindahan bersama-bersama Polres Metro Tangerang Kota dengan jajaran Dinas Sosial, P2TP2A Kota Tangerang bersama dipindahkan ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang," katanya.
"Jadi 13 anak asuh dari panti ini dilakukan pendampingan psikologi untuk memberikan support atau dukungan secara psikologi," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Dari belasan anak asuh tersebut, 8 di antaranya diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemilik yayasan dan pengurus panti.
Hal itu berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, di mana rinciannya lima di antaranya anak-anak usia dari 8 sampai 16 tahun, sedangkan tiga anak asuh lainnya usia 19 sampai 30 tahun.
"Ini posko pengaduan juga sudah dibuka oleh pak Kapolres Metro Tangerang Kota, silakan bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau bagi keluarga yang mengetahui keluarganya menjadi korban, silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindaklanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," ucapnya. (m31)
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.